header ads
WHAT'S NEW?
Loading...

Pasti Temen - temen ngerasa ada delay saat menggunakan sofware tersebut. sebenarnya yang menyebabkan delay tersebut bukan sofwarenya, kalo tidak percaya silahkan coba software efek gitar yang lain seperti, guitar fx,Revalver Mk,Overloud TH1 1.0 Standalonedan lain- lain maka program-program ini pun memiliki delay. delay ini di sebabkan kemampuan driver audio onboard komputer (realtek,via dll) tidak mendukung pemrosesan audio secara real time (cepat). untuk mengatasi hal tersebut kalian bisa menambahkan soundcard yang bagus seperti Sound Blaster Audigy pro ato yang lainnya (sound card ini terbilang mahal buat saya) atau menammbahkan perangkat khusus untuk guitar rignya sendiri kalo ga salah namanya Guitar Rig I/O. tapi sekali lagi ada saja orang baik di dunia ini. ada software yang bisa menggantikan perangkat-perangkat di atas dan hanya membutuhkan soundcard onboard. nama softwarenya adalah ASIO4ALL dan software ini gratis!



ASIO4ALL bisa di download setelah programnya di instal, mari kita mulai menyetingnya

1. sambungkan gitar kalian ke komputer
2. instal ASIO4ALL di komputer
3. launch program guitar rig 4

https://3.bp.blogspot.com/_bJSHln60tRE/TK_LcaiTZNI/AAAAAAAAALk/2F2QM87UAgk/s400/Capture.JPG
https://4.bp.blogspot.com/_bJSHln60tRE/TK_Ld8lOQGI/AAAAAAAAALs/4k36lTCEtRM/s400/routing.JPG
https://1.bp.blogspot.com/_bJSHln60tRE/TK_LaR2bF_I/AAAAAAAAALg/0_wEMBMqp3Q/s400/asio.JPG
https://1.bp.blogspot.com/_bJSHln60tRE/TK_LdKq8ZhI/AAAAAAAAALo/il51ZzoDThs/s400/routing+input.JPG


4. pilih File --> Audio and MIDI Settings, bila benar muncul dialog sperti di bawah

5. pada gambar yang ditandai dengan nomor 1 ubah driver dari WASAPI menjadi ASIO
6. Klik ASIO Config seperti yang di tandai di nomor 2 kemudian akan muncul gambar seperti dibawah

7. pada tahap ini kita akan menyeting ASIO nya, geser/atus setingan ASIO buffer size menjadi 112 samples sperti yang ditunjukan oleh nomor 3 di gambar
8. beri tanda centang di bagian options seperti yang ditunjukan oleh nomor 4 dalam gambar diatas(bila terjadi error atau hal-hal yang bisa merusak kualitas suara, jangan di beri centang semua opsi ini).
9. bila sudah terseting ASIOnya, close asionya dan kembali ke dialog Audio and MIDI Settings. kemudian pilih Routing seperti gambar dibawah

10. klik pada bagian input seperti yang ditunjukan oleh nomor 6.
11. ganti guitar rig in+2L dan guitar rig in+2R menjadi line in (jika kalian mencolokan gitarnya di jack microphone pilih microphone, tapi saya menyarankan menggunakan jack line in)
12. kalo sudah klik OK!
13. Let's Rock!!



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُلِلّ ..
Pada tanggal 18 Oktober 2014 saya berkesempatan hadir pada acara Workshop Metode Hafal Qur’an dari Hafizh Termuda Dunia (Tabarok 4,5 tahun dari Mesir) di Aula Perpusda Surabaya dengan pembicara Ustadzah Ida Husnur Rahmawati,Lc.MHI dan dibantu suami beliau Ustadz Fathin Masyhud, Lc.MHI.
Ustadzah Ida dan Ustadz Fathin adalah sepasang suami istri dengan anak-anaknya yang tinggal di Mesir untuk urusan pendidikan. Kebetulan mereka bertemu dengan keluarga Dr.El-Laboodyyang memiliki 3 anak penghafal Al-Qur’an dalam usia balita dan mendirikan Markaz Tabarak (lembaga yang mencetak penghafal Al-Qur’an). Pertemuan dengan keluarga penghafal Al-Qur’an tersebut membuka rahasia metode menghafal Al-Qur’an yang terbukti ampuh sehingga membuat pasangan suami istri (Ustadzah Ida dan Ustadz Fathin) menuliskannya di sebuah buku “Rahasia Sukses 3 Hafizh Qur’an Cilik” dan menjadi pembicara di workshop kali ini.
Konten yang dihadirkan di workshop ini cukup singkat tetapi mampu menggugah semangat bagi orang tua yang sudah memiliki anak, ataupun yang belum berumah tangga untuk menjadikan anaknya sebagai penghafal Al-Qur’an. Konten tersebut di antaranya adalah : (1) Keutamaan menghafal Al-Qur’an di waktu kecil, (2) kelebihan keluarga Dr.El-Laboody, (3) makanan pendamping ketika proses menghafal, (4) godaan terbesar dalam menjadikan anak hafal Al-Qur’an, (5) 7 langkah menghafal Al’Qur’an, (6) kendala yang menghambat proses menghafal Al’Qur’an,(7) 7 level pembelajaran di Markaz Tabarak, (8) kunci sukses orang tua Tabarak, Yazid, dan Zaenah, (9) lembar mutabaah. Berikut ulasan singkatnya :
(1) Keutamaan Menghafal Al-Qur’an
Terdapat 4 keutamaan dalam menghafal Al-Qur’an ketika masih kecil, yaitu tercampurnya Al-Qur’an di dalam daging dan darah anak tersebut, disegerakan mendapat pahala untuk anak dan kedua orang tuanya, tertolaknya bala bagi keluarga anak tersebut, dan tertanamnya hafalan Al-Qur’an di otak anak tersebut seperti ukiran di atas batu.
Tercampur dalam daging dan darahnya
“Barangsiapa yang belajar al-Qur’an pada waktu kecil maka Allah akan mencampurkan Al-Qur’an itu dalam daging dan darahnya.”
Disegerakan mendapat pahala
“Diriwayatkan dari Anas secara marfu’ bahwa seorang anak yang belum mencapai usia baligh, apabila mengerjakan kebaikan, maka akan dicatat juga pahala untuk kedua orang tuanya. Apabila melakukan dosa, tidak dicatat untuknya maupun untuk kedua orang tuanya.”
Menolak bala’ bagi keluarganya
Dari Hudzaifah bin Yaman, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah akan menimpakan azab kepada suatu kaum kemudian Allah mendengar seorang bayi atau anak dari mereka membaca “Alhamdulillahi rabbil alamin” maka Allah akan mengangkat bala tersebut selama 40 tahun karena bacaan anak tersebut.”
Hafalan lebih awet 
Dari Ma’bad dari Al-Hasan Al-Bashri, dia berkata, “Menuntut ilmu di waktu kecil seperti memahat di batu.”
Membimbing anak kecil menjadi penghafal Al-Qur’an tidaklah mudah layaknya memahat di atas batu, perlu usaha keras. Yang perlu diingat adalah pahatan memang susah untuk dibuat akan tetapi tidaklah mudah untuk dihilangkan sehingga sama saja dengan anak kecil yang susah sekali dibimbing untuk menjadi penghafal Al-Qur’an, maka apabila berhasil dalam menghafal maka hafalannya pun tidak mudah untuk hilang.
(2) Kelebihan keluarga Dr.El-Laboody
Hafalan anak-anak Dr.El-Laboody yaitu Tabarak, Yazzid, dan Zaenah telah diuji oleh lembaga al-Jami’yyah al-Syar’iyyah li Tahfidz al-Qur’an di Jeddah.
Anak kecil yang mampu menghafal 30 juz dalam umur 4,5 tahun (Tabarak), 5 tahun (Yazzid), dan Zaenah (5 tahun) adalah anak kecil yang luar biasa. Akan tetapi tidak hanya mampu menghafal, ketiga bersaudara tersebut juga telah diuji oleh lembaga yang berwenang, dengan ujian yang tentunya tidak mudah di mana masing-masing dari mereka diuji oleh yang berkompeten tanpa didampingi orang tua dan mendapatkan nilai Mumtaz !
(3) Makanan pendamping ketika proses menghafal
Susu murni
Rasulullah SAW ketika minum susu, beliau tidak lupa berdoa :
اللَّهُمّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ, وَزِدْنَا مِنْهُ
Artinya :
“Ya Allah berkahilah kami dan tambahkan kami di dalam kandungannya.”
(HR.At-Turumudzy no.3377, Abu Dawud no.3242 dan Ahmad no.1876 dan 2438)
Kurma
Ingat kisah Maryam dalam Al-Qur’an?
وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا ٢٥
Artinya :
“Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.”
(QS Maryam : 25)
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.”
(HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3: 164. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Ruthob sangat disarankan untuk dikonsumsi apalagi bagi anak kecil yang sedang dalam bimbingan menghafal Al-Qur’an. Jika tidak ada ruthob maka pilihan lain adalah kurma.
NB :
Saat acara berlangsung, Ustadzah Ida membagikan ruthob ke peserta, alhamdulillah saya dapat bagian dan merasakan nikmatnya buah ini. Rasa ruthob tidaklah semanis kurma bahkan ternyata tekstur dan rasa ruthob sedikit mirip anggur. Soal harga, ruthob memang lebih mahal dari kurma yaitu sekitar Rp.150.000 per 500 gram. Di surabaya, ruthob bisa didapatkan di Lawang Agung.
Madu
وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ (68) ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (69)
Artinya :
“Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah : “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia”, kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.”
(QS Al Nahl : 68-69)
Istirahat yang cukup
Tidak hanya makanan pendamping yang thayyib, akan tetapi juga ditambah dengan pola istirahat yang baik yaitu tidur selama 12 jam setelah sholat Isya’ dan bangun di pagi hari.
(4) Godaan terbesar dalam membimbing anak menjadi penghafal Al-Qur’an
Bisikan syetan dalam bentuk jin dan manusia yang selalu membisikkan suara jahat adalah godaan terbesar, mereka membisikkan kepada orang tua dengan menyentuh rasa kasihan orang tua kepada anak dengan menghasut agar tidak membebani anak kecil dengan hafalan Al-Qur’an
(5) Langkah metode menghafal Al-Qur’an ala Tabarak 
Sebelum menghafal
1. Niat ikhlas mencari ridha Allah
2. Berdoa pada waktu mustajab
3. Menentukan jadwal harian
4. Menyiapkan kotak hadiah yang dibungkus
Ketika menghafal
1. Menyediakan tempat yang cocok
2. Mendengarkan murrotal para syeikh
3. Memulai hafalan dari surat An-Naba’
Setelah menghafal
1. Memberikan hadiah kepada anak atas
prestasi mereka
(6) Kendala yang menghambat anak dalam menghafal Al-Qur’an
Ghaib (absen)
Terlambat datang
Terlambat tidur
(7) 7 level pembelajaran di Markaz Tabarak
Level 1 = 180 jam pembelajaran, materi Juzz Amma dan Huruf atau Tanwin
Level 2 = 300 jam pembelajaran, materi Juzz 29 dan belajar membaca
Level 3 = 300 jam pembelajaran, materi Surat Al-Baqarah s/d Ali Imran
Level 4 = 300 jam pembelajaran, materi Surat An-Nisa’ s/d Al-Anfal
Level 5 = 300 jam pembelajaran, materi Surat At-Taubah s/d Thah
Level 6 = 300 jam pembelajaran, materi Surat An-Nabiya’ s/d Fathir
Level 7 = 320 jam pembelajaran, materi Surat Yasin s/d Al-Tahrim
(8) Kegiatan belajar mengajar di Markaz Tabarak
Doa di awal dan akhir belajar
Kurrosah Mutaba’ah (Buku Penghubung)
Pembagian susu dan roti kurma
Riyadhah Badaniyah (Olahraga)
Rihlah Quraniyah
(9) Kunci sukses orang tua Tabarak-Yazzid-Zaenah
Doa dan keikhlasan
Doa adalah ibadah. Doa dan Qadha saling berkaitan. Contohnya Imam Bukhari sembuh dari kebutaan berkat doa Ibu.
Perencanaan yang matang dari awal pernikahan
Siapapun yang merencanakan maka hendaknya memperbaiki bacaan Al-Qur’an dan sering membacakan Al-Qur’an. Dalam proses hamil sang Ibu dapat membacakan sendiri atau melalui audio di mana tiap 1 Juzz diulang sebanyak 5-6 kali dalam sehari sehingga dalam 9 bulan dapat mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 45 kali, kemudian saat sudah lahir sampai umur 2 tahun sang bayi diperlakukan dengan hal yang sama sehingga dapat mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 165 kali.
Aksi dan komitmen
Dalam proses menghafal Al-Qur’an dibutuhkan konsisten dan komitmen dari orang tua. Kontinuitas juga sangat terkait dengan doa yang dibacakan orang tua.
Talqin dan tasmi’ sebanyak 20 kali
Allah SWT menganugerahkan telinga bagi manusia sebagai alat dengar. Telinga merupakan aset penting bagi penghafal Al-Qur’an, hal ini dibuktikan dengan seorang anak tunanetra yang mampu menghafal 30 juz dengan mengandalkan nikmat pendengarannya.
Memilih waktu yang cocok
Mematikan telepon genggam atau laptop
Dalam proses menghafal, yang sering dilupakan orang tua adalah mereka bersama anak-anaknya secara fisik tapi tidak bersama mereka secara jiwa. Betapa banyak orang tua yang menemani putranya menghafal Al-Qur’an atau yang lainnya tetapi mereka sibuk menerima SMS, menonton televisi, bermain internet atau berfacebook ria. Hendaknya menemani anak menghafal, orang tua harus menghentikan segala aktifitas dan fokus menemani anak menghafal Al-Qur’an.
Taqwa dan tawakkal
Takwa dan tawakkal ditambah sholat akan sangat memudahkan proses menghafal, seperti halnya firman Allah :
“Bertakwalah kamu kepada Allah, niscaya Allah akan mengajarimu.”
Salah satu teladan dari dr.Kamil adalah beliau selalu berusaha menjalankan sholat di awal waktu dalam kondisi apapun. Ketika memimpin doa pun beliau selalu menghadap kiblat terlebih dahulu.
(10) Lembar mutaba’ah
Berikut adalah contoh lembar mutaba’ah menghafal Surat Al-Kahfi dalam waktu 7 minggu.
Description: Lembar Mutaba'ah Surat AL-KAHFI
Selain konten di atas, pemateri juga memberikan Lembar Ikrar kepada peserta yang tujuannya untuk menguatkan tekad peserta dalam membimbing anaknya untuk menjadi penghafal Al-Qur’an. Ikrar saya ada 3, tapi rahasia

Sekian ulasan singkat Workshop Rahasia Sukses 3 Hafizh Qur’an Cilik – Tabarak 4,5 tahun dari Mesir, semoga bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan, khususnya bagi orang tua yang memiliki anak ataupun sebagai persiapan bagi yang ingin membangun rumah tangga. Aamiin.
Sumber: nsnunungfirdaistiqomah.wordpress.com
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Badan usaha milik gampong (atau diakronimkan menjadi BUMG) merupakan usaha gampong yang dikelola oleh Pemerintah Gampong, dan berbadan hukum. Pemerintah Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong. Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong terdiri dari Pemerintah Gampong dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Gampong dapat berasal dari Pemerintah Gampong, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Gampong dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Gampong adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Gampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
B.  Rumus Masalah

     1. Apa itu BUMG ? 



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Badan Usaha Milik Desa (BUMG) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMG adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba. BUMG dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMG harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
    Diharapkan pembentukan BUMG berangkat dari partisipatif dan inisiatif masyarakat desa, karena yang mengetahui secara pasti dan detil tentang semua potensi desa dan sumber daya desa adalah masyarakat itu sendiri. Prinsip emansipatif pelru dikedepankan karena dalam hal ini perbedaan gender tidak boleh menjadi penghalangkemajuan desa. Bahkan potensi atau sumber daya yang dapat dikembangkan bisa berasal dari pihak wanita. Misalnya industri rumah tangga yang berbasis pada pembuatan makanan, alat rumah tangga ataupu kerajinan tangan yang memiliki nilai jual. Selain itu prinsip kebersamaan (member base) menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun sistem kerekatan antar anggota masyarakat, terutama dalam menjalankan usaha bersama. Dengan berusaha secara bersama-sama diharapkan akan membangkitkan kemandirian dalam diri masyarakat, sehingga tidak megharapkan lagi jenis-jenis bantuan dari pemerintah baik yang bersifat hibah ataupun pinjaman. Badan 
    Usaha Milik Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMG sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. Badan Usaha Milik gampong sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMG dapat beragam di setiap desa. Ragam bentuk BUMG disesuaikan dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa.
    Dengan kata lain, pendirian BUMG bukan merupakan paket instruksional yang datang dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMG akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMG bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMG.
Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi BUMG diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati, maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan). Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMG mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
    Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMG dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah:
a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar.
c. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat.
d. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi.
e. Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
Badan Usaha Milik gampong (BUMG) merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
a. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
c. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Keberadaan Badan Usaha Milik gampong
a. Pembentukan Badan Usaha Milik gampong
Pembentukan Badan Usaha Milik gampong ini sudah sesuai dengan dasar hukum. Didalam peraturan desa tersebut juga terdapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan usaha milik desa. Selanjunya struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan dana dalam Badan Usaha Mlik gampong
Dalam Badan Usaha Milik gampong ini masih menerapkan bentuk kredit bersubsidi dengan sasaran tertentu. Pada awal berdiri-nya badan usaha milik gampong ini, BUMG mendapatkan dana hibah dari alokasi dana desa. Kemudian pemanfaatannya oleh BUMG diolah untuk di-jadikan modal usaha yang ada di BUMG.
c. Bentuk Usaha dan Pengembangannya
Usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik BUMG ini sebanyak tujuh bidang usaha yang diantaranya ialah
1) bidang pertanian,
2) bidang peternakan,
3) bidang simpan pinjam,
4) bidang pengelolaan sampah,
5) bidang jasa bazis,
6) bidang home industry,
7) bidang pasar.
Tapi pada saat ini yang masih berjalan hanyalah bidang simpan pinjam.
d. Permodalan
Dapat dikatakan bahwa modal usaha yang diiliki oleh bumdes di Landungari ini sangatlah minim,seperti yang ada pada mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana, di mana permodalan awal dari bumdes ini ialah berasal dari dana hibah, yang kemudian dijadikan modal awal.
2. Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ;
a.       Mendorong berkembangnya kegiatan pereknomian masyarakat
b.      Menikatkan pendapatan asli gampong
c.       Mengembangkan potensi perekonomian digampong untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat secara keseluruha
d.      Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah
e.       Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat
3. Fungsi BUMG adalah ;
a.       Meningkatkan pendapatan asli gampong (PAG) untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerintah gampong
b.      Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi gampong
c.       Membantu pemerintah gampong dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi
d.      Menjadi media pemerintah gampong untuk mewujudkan rencana-renca pembangunan,khusus dibidang perkonnomian
4. Tugas BUMG adalah ;
a.       Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi gampong
b.      Mengali, Mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan gampong
c.       Kepentingan gampong sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat miskin digampong, menambahkan pendapatan untuk kesejahteraan
d.      Membuat laporan persatu bulan, pertriwulan dan tahunan kepada pemerintah gampong
5. Wewenang BUMG adalah ;
a.       Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun ekternal
b.      Membuat rancangan usaha dibidang simpan pinjam, perdagangan, industri kecil, jasa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada BUMG
c.       Membuka peluang kerjasama baik denagan induvidu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademis dan pihak lainnya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut
d.      Memilih dan menentukan konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan akutansi
e.       Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMG secara profesiaonal dan akuntabel, independen dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.  Kesimpulan
a) Sumber-sumber dana untuk peningkatan pendapatan gampong yang diberikan oleh badan usaha milik gampong masih belum dapat dikatakan memenuhi dan tidak meningkatkan pendapatan desa.
b) Pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam badan usaha milik gampong ini tidak memenuhi, akan tetapi ada sebagian dari masyarakat memang merasa dibantu dengan adanya badan usaha milik gampong ini dengan adanya penyewaan kios pasar dan peminjaman modal. Akan tetapi dengan target sebagai lembaga untuk penguatan ekonomi desa, dalam hal kontribusi pemenuhan kebutuhan masyarakat, badan usaha milik gampong ini masih belum berhasil.
c) Pembangunan desa secara mandiri
Seharusnya dengan berdirinya badan usaha milik gampong ini, desa sudah dianggap menjadi desa yang mandiri. Seharusnya inilah yang menjadi motivasi tersendiri bagi desa. Akan tetapi yang terjadi dilapangan ialah bahwasanya badan usaha milik gampong ini juga masih belum berkontribusi penuh sebagai lembaga yang bergerak di bidang ekonomi.
3.2.  Saran
1. memberikan bantuan kepada masyarakat berupa pinjaman produktif yakni pinjaman yang digunakan untuk modal usaha untuk pengembangan usaha industri kecil.
2. memberikan pembinaan bagi masyarakat tentang pentingnya BUMG. Pembinaan yang dilakukan guna memberikan ide-ide baru bagi pengembangan usaha tersebut, seperti membantu dalam pemasaran dan penawaran kerja sama dengan pihak ketiga. Agar usaha tersebut berjalan lebih baik lagi kedepannya, dan terus berkembang agar perekonomian masyarakat sejahtera bisa terwujud.


DAFTAR PUSTAKA
BPM pidie jaya
Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong. Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.