I.
PENDAHULUAN
Umum diterima bahwa wahyu yang termuat dalam Al-Qur’an
sifatnya ada yang masih global dan abstrak. Tidak mudah memahaminya secara
konkretonya. Misalnya, perintah sholat, perintah puasa, perintah membagi
warisan. Perintah dan petunjuk-petunjuk itu semua bagi kita adalah sulit
diketahui bagaimana wujudnya dalam konkreto. Padahal, bagi mereka yang beriman
maka perintah-perintah itu harus dilaksanakan bila tidak akan terkena murka
Allah SWT.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pengolahan untuk
mendapatkan kandungan yang konkret dan praktis sehingga tinggal menggunakannya.
Dengan kata lain, Al-Qur’an itu perlu dibuat operasional yang tegas, jelas,
serta konsekuen mengikuti isi kandungan perintah tersebut agar menghasilkan
sebuah produk yang tinggal diaplikasikan. Produk dari operasionalisasi inilah
yang biasanya disebut dengan fikih/ hukum.