header ads
WHAT'S NEW?
Loading...
Showing posts with label Ushul Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Ushul Fiqh. Show all posts

I.                  PENDAHULUAN
Umum diterima bahwa wahyu yang termuat dalam Al-Qur’an sifatnya ada yang masih global dan abstrak. Tidak mudah memahaminya secara konkretonya. Misalnya, perintah sholat, perintah puasa, perintah membagi warisan. Perintah dan petunjuk-petunjuk itu semua bagi kita adalah sulit diketahui bagaimana wujudnya dalam konkreto. Padahal, bagi mereka yang beriman maka perintah-perintah itu harus dilaksanakan bila tidak akan terkena murka Allah SWT.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pengolahan untuk mendapatkan kandungan yang konkret dan praktis sehingga tinggal menggunakannya. Dengan kata lain, Al-Qur’an itu perlu dibuat operasional yang tegas, jelas, serta konsekuen mengikuti isi kandungan perintah tersebut agar menghasilkan sebuah produk yang tinggal diaplikasikan. Produk dari operasionalisasi inilah yang biasanya disebut dengan fikih/ hukum.
PEMBAHASAN TENTANG TAQLID,  ITTIBÂ’,  TALFIQ DAN IFTA’

A.  TAQLÎD
Secara bahasa kata taqlîd (تـقـلـيـد) berarti meniru, mencontoh dan mengikuti. Adapaun secara istilah seperti disebutkan oleh Wahbah Zuhaili[1] adalah sebagai berikut ;
التـقـليـدهـوأخـذ قـول الـغـيـرمـن غـيـرمـعـرفـة د لـيـلـه
Artinya ; Taqlîd ialah berpegang kepada pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Salam Madkur[2], menyebutkan bahwa ijtihâd  secara istilah adalah sebagai berikut ;
التـقـليـدهـوالـعـمـل بـقــول مـن ليـس قـوله احـدى الحـجـج الـشـرعـيـة بلا حجـة منـه.
Artinya ; Taqlid ialah mengamalkan satu pendapat tanpa ada landasan hujjah syariyah.

Sementara itu, Imam Al-Gazali sebagaimana dikutip oleh Muhammad Salam Madkur[3] menyebutkan bahwa taqlid itu ialah
قـبـول قــول بــلآ حجـة.
Artinya ; Mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui hujjahnya.