Assalamuâalaikum wr wb,
Tgk H Faisal Ali Yth, Saya pernah mendengar salah seorang penceramah,
katanya wanita yang sedang berhaid dilarang makan/minum pada bulan
ramadhan, memang wanita yang haid tidak dapat pahala puasa tapi pahala
imsak, bagaimana sebenarnya hukum wanita haid didalam bulan ramadhan.
Terima kasih.
Fitri, langsa.
Wa'alaikumussalam wr wb.
Saudari Fitri yang di kasihi Allah swt, pertama-tama pengasuh
mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Allah melimpahi
daerah kita ini dengan rahmat dan ampunannya amin.
Ummat islam di seluruh dunia sekarang ini sedang melakukan salah satu
ibadah wajib yang permulaan di syariatkannya adalah pada bulan syakban
tahun kedua hijriyah.
Dalam puasa seorang Muslim dididik untuk menghindari segala perbuatan
yang tercela. Dapat mengendalikan lidahnya dari mengeluarkan kata-kata
kotor, kata yang menyinggung orang lain, atau menggunjingkan orang lain.
Banyak sekali sebutan-sebutan yang melekat pada Bulan ramadhan ini yang
menunjuki pada keunggulan dari sudut masing-masing nama tersebut, ada
sebutan dengan sayyidus syuhur, atau panglimanya bulan, karena kelebihan
dan keagungannya tidak terdapat pada bulan yang lain. Ramadhan dengan
kekhususan ibadah didalamnya, maka ia disebut dengan syahrul ibadah,
atau bulan ibadahâ€.
Didalam bulan Ramadhan ada ibadah wajib khusus yaitu puasa pada siang
harinya, dan ada ibadah sunnat khusus yaitu shalat taraweh diwaktu malam
hari, dan ada juga amal keihsanan yang sangat di tuntut juga untuk
kita lakukan sesama hamba Allah,seperti: bersedekah pada fakir miskin,
menyediakan menu berbuka puasa, dan lain-lain.
Rasulullah saw bersabda â€Siapa saja yang memberi makan untuk berbuka
puasa, bagi orang yang berpuasa, maka kepadanya diberikan pengampunan
bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Dan orang yang
memberikan makanan berbuka puasa, baginya pahala sama dengan pahala
orang puasa itu, sedangkan ia tidak mengurangi pahala orang yang puasa
sedikitpun.â€(HR.Turmuzi).
Kewajiban berpuasa di bulan ini adalah ajang pemanasan untuk menuju
arena ketaqwaan, yang selanjutnya menjadi ummat yang muttaqin, yaitu
orang yang dalam prinsip kehidupannya tidak mempedulikan status sosial,
mereka peka dengan problematika teman, kawan, dan lainnya.
Hamba Allah yang budiman, setiap kita melakukan amal ibadah atau lainnya
kita perlu memahami kewajiban-kewajibannya dan hal lain yang behubungan
dengan amal tersebut.
Pekerjaan apapun yang kita kerjakan tanpa Ilmu pengetahuan, tidak
mendapat imbalan sedikitpun dari amal kita itu. Amal ibadah puasa yang
sedang kita jalani ini perlu kita tingkatkan kwalitasnya agar puasa kita
sampai kelevel kedua yaitu puasa khawas.
Puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga akan tetapi dalam
berpuasa perlu juga kita mengendalikan seluruh anggota badan bahkan
getaran hatipun dari virus-virus yang mengurangi bahkan menghilangkan
pahala puasa itu. Adapun yang dapat membatalkan puasa, antara lain:
1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Melakukan hubungan badan pada waktu siang hari.
3. Mengeluarkan air mani (onani/masturbasi).
4. Muntah dengan sengaja
5. Berhaid dan Nifas.
6. Gila, walaupun hanya sebentar.
7. Membatal niat berpuasa, tidak meneruskan berpuasa.
Wanita yang berhaid dan Nifas, dilarang berpuasa serta tidak wajib
Imsak, tetapi wajib mengqadhakannya. Imsak yang dimaksudkan disini
adalah menahan diri dari makan dan minum saja.
Tersebut didalam kitab Umairah Juz II, Hal 65,â€Orang musafir dan
telah menetap atau sampai tujuannya sesudah membuka puasa, dan orang
sakit yang sembuh sesudah membuka puasa tidak diwajibkan Imsak pada
separuh hari lagi, Dan sangat tidak diwajibkan Imsak bagi orang yang
berhaid dan nifas apabila berhenti darah keduanya pada siang hari,â€.
Tersebut didalam kitab Ianatuth Thalibin, Juz II, Hal
238,â€Disunatkan Imsak bagi orang Haid dan Nifas yang suci darahnya
pada siang hari,â€.
Keterangan yang sama dengan diatas dapat kita lihat juga dalam kitab
Al-Iqnak, Hal 245, dan kitab Bujairimi Alal Khathib, Juz II, Hal 4
vcfdcxc02.
Dari beberapa keterangan diatas dapat kita pahami hal-hal sebagai
berikut:
Wanita berhaid dan nifas haram berpuasa sekaligus juga tidak sah, adapun
Imsak bagi wanita yang sedang berhaid dan nifas tidak wajib dan juga
tidak disunatkan.
Wanita yang darah haid dan nifasnya berakhir pada awal-awal hari maka
disunnatkan Imsak baginya hingga sampai waktu berbuka puasa. Hasbunallah
wanikmal wakil Nikmal maula wanikmal Nashir, wahdina ila syirathil
mustaqim.Wassalam.
Sumber:http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=1061&tit=Berita%20Utama%20-%20IMSAK%20WANITA%20BERHAID
0 komentar:
Post a Comment