header ads
WHAT'S NEW?
Loading...

IMSAK WANITA BERHAID

Assalamuâalaikum wr wb,
Tgk H Faisal Ali Yth, Saya pernah mendengar salah seorang penceramah, katanya wanita yang sedang berhaid dilarang makan/minum pada bulan ramadhan, memang wanita yang haid tidak dapat pahala puasa tapi pahala imsak, bagaimana sebenarnya hukum wanita haid didalam bulan ramadhan. Terima kasih.
Fitri, langsa.

Wa'alaikumussalam wr wb.
Saudari Fitri yang di kasihi Allah swt, pertama-tama pengasuh mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga Allah melimpahi daerah kita ini dengan rahmat dan ampunannya amin.

Ummat islam di seluruh dunia sekarang ini sedang melakukan salah satu ibadah wajib yang permulaan di syariatkannya adalah pada bulan syakban tahun kedua hijriyah.

Dalam puasa seorang Muslim dididik untuk menghindari segala perbuatan yang tercela. Dapat mengendalikan lidahnya dari mengeluarkan kata-kata kotor, kata yang menyinggung orang lain, atau menggunjingkan orang lain.

Banyak sekali sebutan-sebutan yang melekat pada Bulan ramadhan ini yang menunjuki pada keunggulan dari sudut masing-masing nama tersebut, ada sebutan dengan sayyidus syuhur, atau panglimanya bulan, karena kelebihan dan keagungannya tidak terdapat pada bulan yang lain. Ramadhan dengan kekhususan ibadah didalamnya, maka ia disebut dengan syahrul ibadah, atau bulan ibadah”.

Didalam bulan Ramadhan ada ibadah wajib khusus yaitu puasa pada siang harinya, dan ada ibadah sunnat khusus yaitu shalat taraweh diwaktu malam hari, dan ada juga amal keihsanan yang sangat di tuntut juga untuk kita lakukan sesama hamba Allah,seperti: bersedekah pada fakir miskin, menyediakan menu berbuka puasa, dan lain-lain.

Rasulullah saw bersabda ”Siapa saja yang memberi makan untuk berbuka puasa, bagi orang yang berpuasa, maka kepadanya diberikan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Dan orang yang memberikan makanan berbuka puasa, baginya pahala sama dengan pahala orang puasa itu, sedangkan ia tidak mengurangi pahala orang yang puasa sedikitpun.”(HR.Turmuzi).

Kewajiban berpuasa di bulan ini adalah ajang pemanasan untuk menuju arena ketaqwaan, yang selanjutnya menjadi ummat yang muttaqin, yaitu orang yang dalam prinsip kehidupannya tidak mempedulikan status sosial, mereka peka dengan problematika teman, kawan, dan lainnya.

Hamba Allah yang budiman, setiap kita melakukan amal ibadah atau lainnya kita perlu memahami kewajiban-kewajibannya dan hal lain yang behubungan dengan amal tersebut.

Pekerjaan apapun yang kita kerjakan tanpa Ilmu pengetahuan, tidak mendapat imbalan sedikitpun dari amal kita itu. Amal ibadah puasa yang sedang kita jalani ini perlu kita tingkatkan kwalitasnya agar puasa kita sampai kelevel kedua yaitu puasa khawas.

Puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga akan tetapi dalam berpuasa perlu juga kita mengendalikan seluruh anggota badan bahkan getaran hatipun dari virus-virus yang mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa itu. Adapun yang dapat membatalkan puasa, antara lain:

1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Melakukan hubungan badan pada waktu siang hari.
3. Mengeluarkan air mani (onani/masturbasi).
4. Muntah dengan sengaja
5. Berhaid dan Nifas.
6. Gila, walaupun hanya sebentar.
7. Membatal niat berpuasa, tidak meneruskan berpuasa.

Wanita yang berhaid dan Nifas, dilarang berpuasa serta tidak wajib Imsak, tetapi wajib mengqadhakannya. Imsak yang dimaksudkan disini adalah menahan diri dari makan dan minum saja.

Tersebut didalam kitab Umairah Juz II, Hal 65,”Orang musafir dan telah menetap atau sampai tujuannya sesudah membuka puasa, dan orang sakit yang sembuh sesudah membuka puasa tidak diwajibkan Imsak pada separuh hari lagi, Dan sangat tidak diwajibkan Imsak bagi orang yang berhaid dan nifas apabila berhenti darah keduanya pada siang hari,”.

Tersebut didalam kitab Ianatuth Thalibin, Juz II, Hal 238,”Disunatkan Imsak bagi orang Haid dan Nifas yang suci darahnya pada siang hari,”.
Keterangan yang sama dengan diatas dapat kita lihat juga dalam kitab Al-Iqnak, Hal 245, dan kitab Bujairimi Alal Khathib, Juz II, Hal 4 vcfdcxc02.

Dari beberapa keterangan diatas dapat kita pahami hal-hal sebagai berikut:
Wanita berhaid dan nifas haram berpuasa sekaligus juga tidak sah, adapun Imsak bagi wanita yang sedang berhaid dan nifas tidak wajib dan juga tidak disunatkan.

Wanita yang darah haid dan nifasnya berakhir pada awal-awal hari maka disunnatkan Imsak baginya hingga sampai waktu berbuka puasa. Hasbunallah wanikmal wakil Nikmal maula wanikmal Nashir, wahdina ila syirathil mustaqim.Wassalam.
Sumber:http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=1061&tit=Berita%20Utama%20-%20IMSAK%20WANITA%20BERHAID

0 komentar: