فَقَدْتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه
وسلم وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي. فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا
عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pergi dariku ketika saya
sedang tidur bersamanya di atas tempat tidurku. Lalu saya menjumpai
beliau dalam keadaan bersujud dengan merapatkan kedua tumit beliau, dan
ujung jari-jari kaki beliau menghadap ke arah kiblat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh: Ibnu Khuzaimah (654) dan dari jalannya:
Ibnu Hibban (1933), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/234) dan
Musykil Al-Atsar (hal. 111), Al-Hakim (1/228), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra
(2/116) dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid. Semuanya dari jalan:
Said bin Abi Maryam (dia berkata) Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada
kami (dia berkata) Umarah bin Ghaziyah menceritakan kepadaku (dia
berkata) saya mendengar Abu Nadhrah (dia berkata), saya mendengar Urwah
dia berkata: Aisyah berkata … .
Yahya bin Ayyub -rahimahullah-, walaupun haditsnya diriwayatkan oleh
ashhab as-sittah kecuali Al-Bukhari (beliau hanya beriwayatkan haditsnya
sebagai pendukung), akan tetapi para imam jarh wat ta’dil berbeda
pendapat tentangnya. Sebagiannya ada yang mentsiqahkan dan sebagian lagi
ada yang melemahkannya, bahkan di antara mereka ada yang menjelaskan
bahwa di dalam haditsnya ada ghara`ib dan manakir
(hadits-hadits yang aneh lagi mungkar), sehingga harus dijauhi. Imam
Ahmad menjelaskan alasan kenapa dia banyak bersalah dalam meriwayatkan
hadits, “Dia menceritakan hadits dari hafalannya.” (Adh-Dhu’afa
(hal. 211) karya Al-Uqaili)
Hadits ini adalah hadits yang mungkar, karena asal
hadits Aisyah ini juga terdapat dalam Shahih Muslim dan yang lainnya,
akan tetapi tidak ada penyebutan merapatkan kedua tumit. Dan ini menjadi
indikasi yang kuat akan salahnya Yahya bin Ayyub dalam periwayatan
hadits ini, tatkala para perawi lainnya tidak ada yang menyebutkan
kalimat yang dia sebutkan. Lafazh yang diriwayatkan oleh para perawi
selainnya adalah:
فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ
قَدَمَيْهِ
“Maka tanganku jatuh di atas kedua telapak kaki beliau.” (HR.
Muslim: 1/352, Ahmad: 6/58, 201, Abu Daud: 1/547, An-Nasa`i: 1/102,
Ad-Daraquthni: 1/143 dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid:
23/349 )
Dan dengan lafazh:
فَوَضَعْتُ يَدِي
عَلَى قَدَمَيْهِ
“Maka saya meletakkan tanganku di atas kedua kaki beliau.” (HR.
Malik: 1/214, At-Tirmidzi: 5/489, An-Nasa`i: 2/222, Ath-Thahawi dalam Syar
Ma’ani Al-Atsar: 1/234 dan Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah:
5/166)
-----------
Kesimpulannya kedua tumit tidak dirapatkan saat sujud. Wallahu a’lam
Sumber:http://al-atsariyyah.com/merapatkan-kedua-tumit-saat-sujud.html
0 komentar:
Post a Comment