Dari Aisyah bahwa Rasulullah
s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu
datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau).
Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah
berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau
bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar
karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R.
Muslim).
Dari Abdurrahman bin al-Qari
berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin
Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang
berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri,
sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat
seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an)
tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang
Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada
malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu,
lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka
tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang
mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama
dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.
Hadist
di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan
kata plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut
sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut
secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali
salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam
bulan suci Ramadhan.
Ibnu
hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah
rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang
diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik
dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap
rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan
tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13
rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari
Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang
mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin
Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan
Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan
melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam
Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat
Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi
mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41
rakaat termasuk witir.
Pendapat
Empat Madzhab:
Madzhab
Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20
rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang
digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa
sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab
Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah.
Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah
merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan
sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap
mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu
Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20
Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga
dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai
sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya
sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail
ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih
panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu
pada Sholat Malam Rasulullah
Ada juga
pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu
pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama
mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam yang
dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11
rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan
hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11
rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai
dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11
rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini
juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada
juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada
juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah
riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah
furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau
melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing.
Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih
yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua
pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan
niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai
ibadah kita masing-masing
Etika
Sholat Tarawih
1.
Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki
dan perempuan. Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang
rapi dan bersih ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum
perempuan sebaiknya juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat
(aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang
boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make
up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan
etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2.
Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an
sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk
membaca al-Qur'an.
3.
Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam.
Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila
ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau
imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia
ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari
jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih melanjutkan
sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di masjid sambil
membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah yang sedang
sholat.
4. Bagi
yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam,
sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih
sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam
harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang
tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia
sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia
masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa
melaksanakan witir.
Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar
setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut
tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar
beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk
tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih
sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya
disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.
Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur.
Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk
salat tahajjud.
Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika
membaca Fatihah dan surah.
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1174:pengajian-etika-sholat-tarawih&catid=14:fikih-siyam&Itemid=63
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1174:pengajian-etika-sholat-tarawih&catid=14:fikih-siyam&Itemid=63
0 komentar:
Post a Comment