KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT sebagai pujian
yang layak bagi Zat-Nya yang mulia atas selesainya kitab ini saya tulis.
Salawat dan salam atas Rasullah SAW, penghulu segala Nabi dan Rasul, penutup
para Nabi yang mana syafaatnya begitu diharapkan pada hari Akhirat kelak.
Terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak memberi arahan dalam penyelesaian makalah ini. Oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun
semangat penulis sangat mengharapkan
demi kesempurnaan penulisan yang akan datang.
Kami menyadari makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan,
untuk itu diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun bagi kesempurnaan
di masa yang akan datang. Semoga Allah yang Maha Rahman dan Maha Rahim meridai
semua amal baik kita, dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca.
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................ i
Daftar Isi..................................................................................................................... ii
Bab I. Pendahuluan.................................................................................................. 1
Bab II. Pembahasan................................................................................................... 2
A.
Definisi Hukum Adat................................................................................. 2
B.
Pembagian Hukum Adat........................................................................... 3
Bab III. Penutup......................................................................................................... 6
A.
Kesimpulan............................................................................................... 6
Daftar Pustaka............................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
Aqidah Tauhid merupakan pokok Diinul Islam, di mana
tugas utama semua Nabi dan Rasul adalah menyampaikan Aqidah Tauhid,
menegakkannya, serta mendidik umat di atas fondasi ini. Umat yang kuat
aqidahnya akan terbebas dari semua perbudakan dan belenggu keyakinan yang
menghalangi kemajuan berpikir dan produktivitas amal saleh. Aqidah kuat yang
menghunjam di hati akan melahirkan buah cinta, takut dan harapan serta
ketundukan yang tinggi terhadap Allah, dan ikatan hati yang kuat sesama kaum
mukminin, serta semangat beramal saleh.
Hukum artinya adalah Sekumpulan Peraturan yang menetapkan
suatu Perbuatan. Dan melarang suatu Perbuatan. Sebab apabila terlanggar salah
satu dari Hukum Peraturan tersebut. Maka akan dikenakan Sanksi, atau diambil
tindakan oleh Undang-undang yang tertera dan di dalam peraturan itu sendiri.
Hukum yang wajib diketahui oleh mukallaf supaya dapat
memahami ilmu tauhid dengan benar dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu Hukum
Aqli, Hukum Syar’i dan Hukum ‘Adi (adat). Namun Pada kesempatan ini
kami hanya akan membahas tentang hukum ‘adi (adat) saja.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM ADAT
A.
Definisi Hukum
’Adi (Adat)
Hukum adat adalah menetapkan keterkaitan suatu perkara atas
suatu perkara lainnya atau menafikannya karena disebabkan kejadiannya
berulang-ulang (sudah biasa) seperti itu dengan sah berbeda dan tidak ada
hubungan salah satu dengan yang lainnya.
Ketetapan hukum ‘Adat menjadi landasan hukum Syara’ maka
ketentuan-ketentuannya wajib dihormati, seperti merokok akan menimbulkan
penyakit kanker hati maka sebaiknya tidak merokok, atau apabila terlalu banyak
makan sambal akan menimbulkan sakit perut maka janganlah terlalu sering makan
sambal dan lain sebagainya.
Firman Allah dalam Qs. ar-Ra’d ayat 11
لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ
يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لا
يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ
بِقَوْمٍ سُوءًا فَلا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ
Artinya:
Bagi manusia ada malaikat-malaikat
yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka
menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan
sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka
sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum,
maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi
mereka selain Dia.
Firman Allah yang menunjukkan kepada Syari’at
dan hakikat, di dalam pengamalannya bagi kita sebagai ummat Islam adalah :
Firman Allah yang menunjukkan kepada ‘Adat adalah untuk dijadikan landasan
‘amal dan pembicaraan, sedangkan firman Allah yang menunjukkan kepada hakikat
adalah untuk di ‘itikadkan sebagai landasan tawakal, sabar dan syukur kepada Allah
SWT.
Sepanjang Allah masih menyelenggarakan
hukum ‘Adat maka ketentuan hukum ‘Adat harus dihormat (dilakukan), namun
apabila Allah tidak menyelenggarakan hukum ‘Adat, Allah tidak mentaklif untuk
menjalankan ketetapan hukum’Adat, melainkan memerintahkan untuk bertawakal
(berserah diri) secara penuh kepada Allah SWT. Diserta dengan shobar dan
bersyukur.
Sebagaimana peristiwa yang menimpa
kepada Nabi Ibrahim AS, ketika akan dibakar oleh raja Namrud. Di hadapan Nabi Ibrahim
tidak nampak lagi perjalanan Syare’at (hukum ‘Adat) untuk dapat menghindari
dari kedzaliman raja Namrud. Di sa’at seperti ini Nabi Ibrahim AS. Berserah
diri secara bulat kepada Allah (Tawakal), di hatinya berkeyakinan bahwa api tidak
mempunyai kemampuan sedikitpun untuk menciptakan hangus dan panas, hanya Allah
lah yang mampu mewujudkan suatu perkara. Maka disa’at situasi dan kondisi Nabi Ibrahim
yang demikian itu, datanglah pertolongan dari Allah, dimana ketentuan hukum
‘Adat menjadi sanggat bertolak belakang, api bukannya merasa panas melainkan
menjadi dingin yang menggigil, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat
21, al-Anbiya ayat 69 :
قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا
وَسَلامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ
Artinya :
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan
menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim",
B.
Pembagian Hukum
Adat ada empat macam, yaitu :
- Keterkaitan adanya suatu perkara
dengan adanya suatu perkara
(Ada dengan Ada)
Misalnya:
·
Terasa kenyang
dengan Adanya makanan dalam Perut,
·
Merasa asa pusing
Berhubung Adanya penyakit di kepala.
- Keterkaitan tidak adanya suatu
perkara dengan tidak adanya suatu perkara (Tiada
dengan Tiada)
Misalnya:
·
ketiadaan suatu hal
berhubung dengan ketiadaan suatu hal yang lain”, seperti : Tidak ada rasa
kenyang, Berhubung dengan Tidak ada makanan di dalam perut”
- Keterkaitan adanya suatu perkara
dengan tidak adanya sutu perkara (Ada dengan Tiada)
Misalnya :
- Ada makan, Tetapi Tiada terasa kenyang.
- Ada Mendung, Tetapi Tiada Hujan.
- Ada dibakar, Tetapi Tiada hangus.
- Keterkaitan tidak adanya suatu
perkara dengan adanya suatu perkara (Tiada dengan Ada)
Misalnya:
·
Tiada makan, Tetapi
Ada terasa kenyang.
·
Tiada Mendung, Tetapi
Ada turun Hujan.
·
Tiada dibakar, Tetapi
Ada terlihat hangus.
Ini menjadi suatu ilmu serta bisa memudahkan untuk
menelusuri ilmu Tauhid. Sehingga menumbuhkan rasa Haqqul Yaqin kepada
Allah SWT. Dan perlu kita perhatikan, karena seringnya kita lihat Adat Api
adalah Membakar, Adat Air adalah Membasahi, Adat Angin adalah Bertiup dingin,
Adat Bumi adalah Memberi tempat tumbuh segala tumbuhan. Namun nyata memberi
bekas kepada makhluq.
Lalu lihat pertumbuhan manusia terdiri dari Saripati Tanah,
Saripati Air, Saripati Api, Saripati Angin. Dua sifat yang berlawanan, karena
sifat Air berlawanan dengan sifat Api. Dan sifat Angin di atas. Namun sifat
Bumi di bawah. Ke-empat unsur yang berlawanan. Namun Allah sanggup menyatukan
mereka di dalam satu wadah.
Dalam satu riwayat pada suatu hari Imam Syafi’i sedang
melakukan perjalanan dengan mengendarai unta. Di tengah perjalanan beliau
berpapasan dengan seorang anak muda. Anak muda itu lalu berkata, “Assalaamu
’alaikum ya Syeikh !” Imam Syafi’i menjawab, “Wa ’alaikum salam ya fattah !”
Anak muda itu bertanya, “Wahai Syeikh, berapa kaki untamu ?” Imam Syafi’i lalu
turun dari untanya, melihat ke bawah dan menghitung kaki untanya lalu menjawab,
“Empat”. Demikianlah kaki unta ada empat adalah ’adat yang dapat saja
berubah bila Allah menghendaki.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum adat adalah Menetapkan
suatu perkara (sebab) kepada perkara yang lain (musabbab) atau meniadakan suatu
perkara dari perkara yang lain dengan melalui suatu analisa dari sering
terjadi.
Hukum adat terbagi atas empat perkara, yaitu :
a.
Keterkaitan adanya
suatu perkara dengan adanya suatu perkara seperti adanya kenyang dengan adanya
makan. (hubungan ada dengan ada)
b.
Keterkaitan tidak
adanya suatu perkara dengan tidak adanya suatu perkara seperti tidak adanya
kenyang dengan tidak adanya makan. (hubungan tiada dengan tiada)
c.
Keterkaitan adanya
suatu perkara dengan tidak adanya sutu perkara seperti adanya dingin dengan
tidak adanya baju. (hubungan ada dengan tiada)
a.
Keterkaitan tidak
adanya suatu perkara dengan adanya suatu perkara seperti tidak hangus dengan
adanya air yang menyiram. (hubungan tiada dengan ada)
DAFTAR PUSTAKA
Habib Utsman bi
Abdullah bin ‘Aqil Bin Yahya, Kitab Sifat Dua Puluh, Banda Aceh: Putra
Aceh Sejati, 1324H/1906M
Kamarul Shukri
Mohd. Teh, Pengantar Ilmu Tauhid (Buku digital), Kuala Lumpur:
Yeochprinco sdn. Bhd, 2008
0 komentar:
Post a Comment