header ads
WHAT'S NEW?
Loading...

Apa itu BUMG

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Badan usaha milik gampong (atau diakronimkan menjadi BUMG) merupakan usaha gampong yang dikelola oleh Pemerintah Gampong, dan berbadan hukum. Pemerintah Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong. Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong terdiri dari Pemerintah Gampong dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Gampong dapat berasal dari Pemerintah Gampong, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Gampong dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Gampong adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Gampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
B.  Rumus Masalah

     1. Apa itu BUMG ? 



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Badan Usaha Milik Desa (BUMG) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMG adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba. BUMG dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMG harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
    Diharapkan pembentukan BUMG berangkat dari partisipatif dan inisiatif masyarakat desa, karena yang mengetahui secara pasti dan detil tentang semua potensi desa dan sumber daya desa adalah masyarakat itu sendiri. Prinsip emansipatif pelru dikedepankan karena dalam hal ini perbedaan gender tidak boleh menjadi penghalangkemajuan desa. Bahkan potensi atau sumber daya yang dapat dikembangkan bisa berasal dari pihak wanita. Misalnya industri rumah tangga yang berbasis pada pembuatan makanan, alat rumah tangga ataupu kerajinan tangan yang memiliki nilai jual. Selain itu prinsip kebersamaan (member base) menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun sistem kerekatan antar anggota masyarakat, terutama dalam menjalankan usaha bersama. Dengan berusaha secara bersama-sama diharapkan akan membangkitkan kemandirian dalam diri masyarakat, sehingga tidak megharapkan lagi jenis-jenis bantuan dari pemerintah baik yang bersifat hibah ataupun pinjaman. Badan 
    Usaha Milik Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMG sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. Badan Usaha Milik gampong sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMG dapat beragam di setiap desa. Ragam bentuk BUMG disesuaikan dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa.
    Dengan kata lain, pendirian BUMG bukan merupakan paket instruksional yang datang dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMG akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMG bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMG.
Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi BUMG diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati, maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan). Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMG mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.
    Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMG dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah:
a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar.
c. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat.
d. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi.
e. Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
Badan Usaha Milik gampong (BUMG) merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
a. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
c. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d. Industri dan kerajinan rakyat.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Keberadaan Badan Usaha Milik gampong
a. Pembentukan Badan Usaha Milik gampong
Pembentukan Badan Usaha Milik gampong ini sudah sesuai dengan dasar hukum. Didalam peraturan desa tersebut juga terdapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan usaha milik desa. Selanjunya struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan dana dalam Badan Usaha Mlik gampong
Dalam Badan Usaha Milik gampong ini masih menerapkan bentuk kredit bersubsidi dengan sasaran tertentu. Pada awal berdiri-nya badan usaha milik gampong ini, BUMG mendapatkan dana hibah dari alokasi dana desa. Kemudian pemanfaatannya oleh BUMG diolah untuk di-jadikan modal usaha yang ada di BUMG.
c. Bentuk Usaha dan Pengembangannya
Usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik BUMG ini sebanyak tujuh bidang usaha yang diantaranya ialah
1) bidang pertanian,
2) bidang peternakan,
3) bidang simpan pinjam,
4) bidang pengelolaan sampah,
5) bidang jasa bazis,
6) bidang home industry,
7) bidang pasar.
Tapi pada saat ini yang masih berjalan hanyalah bidang simpan pinjam.
d. Permodalan
Dapat dikatakan bahwa modal usaha yang diiliki oleh bumdes di Landungari ini sangatlah minim,seperti yang ada pada mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana, di mana permodalan awal dari bumdes ini ialah berasal dari dana hibah, yang kemudian dijadikan modal awal.
2. Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ;
a.       Mendorong berkembangnya kegiatan pereknomian masyarakat
b.      Menikatkan pendapatan asli gampong
c.       Mengembangkan potensi perekonomian digampong untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat secara keseluruha
d.      Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah
e.       Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat
3. Fungsi BUMG adalah ;
a.       Meningkatkan pendapatan asli gampong (PAG) untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerintah gampong
b.      Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi gampong
c.       Membantu pemerintah gampong dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi
d.      Menjadi media pemerintah gampong untuk mewujudkan rencana-renca pembangunan,khusus dibidang perkonnomian
4. Tugas BUMG adalah ;
a.       Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi gampong
b.      Mengali, Mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan gampong
c.       Kepentingan gampong sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat miskin digampong, menambahkan pendapatan untuk kesejahteraan
d.      Membuat laporan persatu bulan, pertriwulan dan tahunan kepada pemerintah gampong
5. Wewenang BUMG adalah ;
a.       Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun ekternal
b.      Membuat rancangan usaha dibidang simpan pinjam, perdagangan, industri kecil, jasa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada BUMG
c.       Membuka peluang kerjasama baik denagan induvidu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademis dan pihak lainnya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut
d.      Memilih dan menentukan konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan akutansi
e.       Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMG secara profesiaonal dan akuntabel, independen dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1.  Kesimpulan
a) Sumber-sumber dana untuk peningkatan pendapatan gampong yang diberikan oleh badan usaha milik gampong masih belum dapat dikatakan memenuhi dan tidak meningkatkan pendapatan desa.
b) Pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam badan usaha milik gampong ini tidak memenuhi, akan tetapi ada sebagian dari masyarakat memang merasa dibantu dengan adanya badan usaha milik gampong ini dengan adanya penyewaan kios pasar dan peminjaman modal. Akan tetapi dengan target sebagai lembaga untuk penguatan ekonomi desa, dalam hal kontribusi pemenuhan kebutuhan masyarakat, badan usaha milik gampong ini masih belum berhasil.
c) Pembangunan desa secara mandiri
Seharusnya dengan berdirinya badan usaha milik gampong ini, desa sudah dianggap menjadi desa yang mandiri. Seharusnya inilah yang menjadi motivasi tersendiri bagi desa. Akan tetapi yang terjadi dilapangan ialah bahwasanya badan usaha milik gampong ini juga masih belum berkontribusi penuh sebagai lembaga yang bergerak di bidang ekonomi.
3.2.  Saran
1. memberikan bantuan kepada masyarakat berupa pinjaman produktif yakni pinjaman yang digunakan untuk modal usaha untuk pengembangan usaha industri kecil.
2. memberikan pembinaan bagi masyarakat tentang pentingnya BUMG. Pembinaan yang dilakukan guna memberikan ide-ide baru bagi pengembangan usaha tersebut, seperti membantu dalam pemasaran dan penawaran kerja sama dengan pihak ketiga. Agar usaha tersebut berjalan lebih baik lagi kedepannya, dan terus berkembang agar perekonomian masyarakat sejahtera bisa terwujud.


DAFTAR PUSTAKA
BPM pidie jaya
Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong. Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

0 komentar: