PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Badan
usaha milik gampong (atau diakronimkan menjadi BUMG) merupakan usaha gampong
yang dikelola oleh Pemerintah Gampong, dan berbadan hukum. Pemerintah Gampong
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Gampong. Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong ditetapkan dengan Peraturan
Gampong. Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong terdiri dari Pemerintah Gampong
dan masyarakat desa setempat.
Permodalan
Badan Usaha Milik Gampong dapat berasal dari Pemerintah Gampong, tabungan
masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi
hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Gampong dapat melakukan
pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi
Dana Gampong adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
Gampong, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
B. Rumus Masalah
1. Apa itu BUMG ?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Badan
Usaha Milik Desa (BUMG) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat
dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun
kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi
desa. Jadi BUMG adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk
melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau
laba. BUMG dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada
prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and
user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan
mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah
bahwa pengelolaan BUMG harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Diharapkan
pembentukan BUMG berangkat dari partisipatif dan inisiatif masyarakat desa,
karena yang mengetahui secara pasti dan detil tentang semua potensi desa dan
sumber daya desa adalah masyarakat itu sendiri. Prinsip emansipatif pelru
dikedepankan karena dalam hal ini perbedaan gender tidak boleh menjadi
penghalangkemajuan desa. Bahkan potensi atau sumber daya yang dapat
dikembangkan bisa berasal dari pihak wanita. Misalnya industri rumah tangga
yang berbasis pada pembuatan makanan, alat rumah tangga ataupu kerajinan tangan
yang memiliki nilai jual. Selain itu prinsip kebersamaan (member base) menjadi
kekuatan tersendiri dalam membangun sistem kerekatan antar anggota masyarakat,
terutama dalam menjalankan usaha bersama. Dengan berusaha secara bersama-sama
diharapkan akan membangkitkan kemandirian dalam diri masyarakat, sehingga tidak
megharapkan lagi jenis-jenis bantuan dari pemerintah baik yang bersifat hibah
ataupun pinjaman. Badan
Usaha Milik Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di
desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial
(commercial institution). BUMG sebagai lembaga sosial berpihak kepada
kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui
penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan
usahanya, prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. Badan Usaha Milik
gampong sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang
berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Dengan demikian, bentuk BUMG dapat beragam di setiap desa. Ragam bentuk BUMG
disesuaikan dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki
masing-masing desa.
Dengan
kata lain, pendirian BUMG bukan merupakan paket instruksional yang datang dari
pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku
demikian dikawatirkan BUMG akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di
dalam undang-undang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi
dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMG bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan
dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat
memperlancar pendirian BUMG.
Selanjutnya,
mekanisme operasionalisasi BUMG diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa.
Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat
menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni
bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik
desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati, maka persiapan yang dipandang
paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa
(Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di
pedesaan). Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMG mampu mendorong
dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah
membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan
minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development
based community) desa yang lebih berdaya.
Dinyatakan
di dalam undang-undang bahwa BUMG dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa. Apa yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah:
a.
Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b.
Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama
kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar.
c.
Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset
penggerak perekonomian masyarakat.
d.
Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi.
e.
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
Badan
Usaha Milik gampong (BUMG) merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa.
Usaha desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti
antara lain:
a.
Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha
sejenis lainnya.
b.
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
c.
Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis.
d.
Industri dan kerajinan rakyat.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Keberadaan Badan Usaha Milik gampong
a.
Pembentukan Badan Usaha Milik gampong
Pembentukan
Badan Usaha Milik gampong ini sudah sesuai dengan dasar hukum. Didalam
peraturan desa tersebut juga terdapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
badan usaha milik desa. Selanjunya struktur organisasi disesuaikan dengan
kebutuhan.
b.
Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan dana dalam Badan Usaha Mlik gampong
Dalam
Badan Usaha Milik gampong ini masih menerapkan bentuk kredit bersubsidi dengan
sasaran tertentu. Pada awal berdiri-nya badan usaha milik gampong ini, BUMG
mendapatkan dana hibah dari alokasi dana desa. Kemudian pemanfaatannya oleh
BUMG diolah untuk di-jadikan modal usaha yang ada di BUMG.
c.
Bentuk Usaha dan Pengembangannya
Usaha
yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik BUMG ini sebanyak tujuh bidang usaha
yang diantaranya ialah
1)
bidang pertanian,
2)
bidang peternakan,
3)
bidang simpan pinjam,
4)
bidang pengelolaan sampah,
5)
bidang jasa bazis,
6)
bidang home industry,
7)
bidang pasar.
Tapi
pada saat ini yang masih berjalan hanyalah bidang simpan pinjam.
d. Permodalan
Dapat dikatakan bahwa
modal usaha yang diiliki oleh bumdes di Landungari ini sangatlah minim,seperti
yang ada pada mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana, di mana permodalan
awal dari bumdes ini ialah berasal dari dana hibah, yang kemudian dijadikan
modal awal.
2. Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
;
a. Mendorong
berkembangnya kegiatan pereknomian masyarakat
b. Menikatkan
pendapatan asli gampong
c. Mengembangkan
potensi perekonomian digampong untuk mendorong pengembangan dan kemampuan
perekonomian masyarakat secara keseluruha
d. Meningkatkan
kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (berwirausaha) anggota
masyarakat yang berpenghasilan rendah
e. Mendorong
berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi
masyarakat
3. Fungsi BUMG adalah ;
a.
Meningkatkan pendapatan asli gampong
(PAG) untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerintah gampong
b.
Membantu melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi gampong
c.
Membantu pemerintah gampong dalam upaya
mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia untuk dikembangkan menjadi
sumber-sumber ekonomi
d.
Menjadi media pemerintah gampong untuk
mewujudkan rencana-renca pembangunan,khusus dibidang perkonnomian
4. Tugas BUMG adalah ;
a.
Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi
gampong
b.
Mengali, Mengembangkan dan menata potensi-potensi
perekonian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan gampong
c.
Kepentingan gampong sebagaimana dimaksud
dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat miskin
digampong, menambahkan pendapatan untuk kesejahteraan
d.
Membuat laporan persatu bulan,
pertriwulan dan tahunan kepada pemerintah gampong
5. Wewenang BUMG adalah
;
a.
Membuat kebijakan usaha baik secara
internal maupun ekternal
b.
Membuat rancangan usaha dibidang simpan
pinjam, perdagangan, industri kecil, jasa dan lain-lain usaha yang dapat
memberikan keuntungan kepada BUMG
c.
Membuka peluang kerjasama baik denagan
induvidu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademis
dan pihak lainnya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan
peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut
d.
Memilih dan menentukan konsultan
perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan akutansi
e.
Mengatur seluruh jalannya operasional
manajemen BUMG secara profesiaonal dan akuntabel, independen dan mandiri dengan
dilandasi azas keterbukaan dan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kehati-hatian
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
a) Sumber-sumber dana untuk peningkatan pendapatan gampong yang
diberikan oleh badan usaha milik gampong masih belum dapat dikatakan memenuhi
dan tidak meningkatkan pendapatan desa.
b) Pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam badan usaha milik gampong
ini tidak memenuhi, akan tetapi ada sebagian dari masyarakat memang merasa
dibantu dengan adanya badan usaha milik gampong ini dengan adanya penyewaan
kios pasar dan peminjaman modal. Akan tetapi dengan target sebagai lembaga
untuk penguatan ekonomi desa, dalam hal kontribusi pemenuhan kebutuhan masyarakat,
badan usaha milik gampong ini masih belum berhasil.
c) Pembangunan desa secara mandiri
Seharusnya dengan berdirinya badan usaha milik gampong ini, desa
sudah dianggap menjadi desa yang mandiri. Seharusnya inilah yang menjadi
motivasi tersendiri bagi desa. Akan tetapi yang terjadi dilapangan ialah
bahwasanya badan usaha milik gampong ini juga masih belum berkontribusi penuh
sebagai lembaga yang bergerak di bidang ekonomi.
3.2. Saran
1.
memberikan bantuan kepada masyarakat berupa pinjaman produktif yakni pinjaman
yang digunakan untuk modal usaha untuk pengembangan usaha industri kecil.
2.
memberikan pembinaan bagi masyarakat tentang pentingnya BUMG. Pembinaan yang dilakukan
guna memberikan ide-ide baru bagi pengembangan usaha tersebut, seperti membantu
dalam pemasaran dan penawaran kerja sama dengan pihak ketiga. Agar usaha tersebut
berjalan lebih baik lagi kedepannya, dan terus berkembang agar perekonomian
masyarakat sejahtera bisa terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
BPM pidie jaya
Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2008
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong. Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
0 komentar:
Post a Comment