header ads
WHAT'S NEW?
Loading...

Syuf'ah dan syirkah

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan oleh manusia sejak dahulu sampai sekarang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri. Dalam hal ini kita sebagai muslim harus mampu menguasai aturan-aturan yang berlaku sebagai mestinya yang disetujui agama. Dalam hal bermuamalah itu telah diatur berbagai ketentuan. Di sini kami akan mencoba untuk menjelaskan tentang aspek-aspek tersebut yaitu mengenai ‘Syuf’ah dan syirkah’.
Syuf’ah yaitu Hak memiliki sesuatu secara paksa ditetapkan untuk syarik terdahulu atas syarik yang baru disebabkan adanya syirkah dengan penggantian yang dimilikinya, disyariatkan untuk mencegah kemudharatan”.
Syirkah ialah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam berusaha, kemudian keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Dengan demikian aktivitas muslim tidak terlepas dari nilai ketuhanan, maka kita harus bisa mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan syariat islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Syuf’ah
a. Pengertian Syuf’ah
Menurut Syech Ibrahim al-Bajuri yaitu Hak memiliki sesuatu secara paksa ditetapkan untuk syarik terdahulu atas syarik yang baru disebabkan adanya syirkah dengan penggantian yang dimilikinya, disyariatkan untuk mencegah kemudharatan”. Sedangkan menurut menurut Idris Ahad yaitu hak yang tetap secara paksa bagi syarikat lama atas syarikat baru dengan jalan ganti kerugian pada benda yang menjadi milik bersama .
Dari definisi tersebut kiranya kami dapat memberikan satu contoh kasus yaitu “Ishaq dan Zulman membeli sebuah apartemen secara bersamaan (Syarikat/kongsi), apartemen tersebut berkapasitas enam kamar, tiga kamar untuk Ishaq dan tiga kamar lagi untuk Zulman. Kemudian Ishaq mau menjualnya kamar tersebut kepada orang lain, dalam hal ini Ishaq dapat memaksa Zulman untuk membelinya dengan imbalan sebagaimana berlaku, artinya Zulman berhak untuk membelinya daripada orang lain”

b. Rukun dan syarat Syuf’ah
Rukun-rukun dan syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Masyfu’, benda-benda yang dijadikan barang syuf’ah
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Barang yang disyuf’ahkan berbentuk barang berbentuk barang tetap (Uqar), seperti tanah, rumah, dan hal-hal yang berkaitan dengan keduanya seperti tanaman, bangunan, pintu-pintu, pagar, atap rumah dan semua yang termasuk dalam penjualan pada saat dilepas. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ahli fiqh, sedangkan alasan yang digunakan sebuah hadits dari Jabir r.a.:

قضى رسول الله ص م باالشفعة فى كل شركة لم تقسم ربعة اوحائط
“Rasulullah SAW menetapkan untuk setiap benda syirkah yang tidak dapat dibagi-bagi seperti rumah.”
Pendapat di atas dibantah oleh segolongan penduduk Mekkah, al-Zahiriyah dan suatu riwayat dari Ahad. Mereka berpendapat bahwa Syuf’ah berlaku untuk segala benda karena bahaya atau kemudharatan yang mungkin dapat terjadi partner dalam jual benda-benda tetap dapat terjadi pula terjadi pada partner pada jual beli benda-benda bergerak (benda yang dapat dipindahkan). Mereka juga beralasan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir r.a.:

قضى رسول الله ص م باالشفعة فى كل شيئ
“Rasulullah SAW menetapkan Syuf’ah dengan segala sesuatu.”

Ibn Qayyim mengatakan bahwa para perawi hadits ini adalah Syiqat.
Dalil lain yang digunakan hadits riwayat Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW bersabda:
الشفعة فى كل شيئ
“Syuf’ah berlaku untuk segala sesuatu”

Ibnu Hazm berpendapat Syuf’ah wajib pada setiap penjualan barang musya’ yang tidak dapat dibagi anatara dua orang atau lebih dlam bentuk apapun yang pada awalnya terbagi-bagi,berupa tanah, pohon, pedang, makanan, binatang atau apa saja yang tidak dapat dijual.
Barang yang disyuf’ahkan keluar dari pemilikan dengan penggantian harta seperti dijual atau yang berpengertian dijual seperti pengakuan (pernyataan) dengan jalan damai atau karena adanya faktor jinayat atau hibbah dengan cara penggantian sesuatu karena pada hakikatnya ini adalah penjualan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa syuf’ah hanya berlaku bagi barang yang dijual, dengan alasan mengambil makna lahiriyah hadits-hadits tentang syuf’ah. Dengan demikian tidak ada syuf’ah untuk barang yang berpindah tangan selain jual beli, seperti barang yang dihibbahkah tanpa ganti, diwasiatkan dan diwariskan.

2. Syafi’, yaitu orang yang akan mengambil atau menerima syuf’ah
Syarat-syarat Syuf’ah sebagai berikut:
- Orang yang membeli secara syuf’ah adalah partner dalam benda/barang tersebut. Perpartneran mereka lebih dahulu terjalin sebelum penjualan, tidak adanya perbedaan batasan di antara keduanya sehingga benda itu menjadi milik mereka berdua secara bersamaan.
Dalam hadits Riwayat Khamsah dari Jabir r.a. dinyatakan:

قضى رسول الله ص م باالشفعة فى كل مالم يقسم فاذاو قعدت الحدود وصرفت الطرق فلا شفعة
“Rasulullah SAW menetapkan Syuf’ah untuk segala jenis yang tidak dipecah dan apabila terjadi batasan hak (had), kemudian perbedaan hak sudah jelas, maka tidak ada syuf’ah”

Ali, Utsman, Umar, Syaid al-Musayyab, Sulaiman bin Yasar, umar bin Abdul Aziz, Rabiah Malik, Syafi’i, Audza’i, Ishaq, Ubaidillah bin Hasan dan imamiyah berpendapat bahwa syuf’ah tidak berlaku terhadap barang yang apabila dibagi atau dipecahkan akan hilang manfaatnya seperti kamar mandi dan WC.
Imam Malik meriwayatkan dari Syihab bin Abi Salamah bin Abdurrahman dan Said al-Musayyad:

ان رسول الله ص م قضى باالشفعة فيما لم يقسم بين الشركاء فاذا وقعت الحدود بينهم فلا شفعة
“Bahwa Rasullah SAW menetapakan syuf’ah untuk benda yang belum dibagi antara yang berserikat, jika terjadi pembatasan anatara mereka maka tidak ada syuf’ah.”
Tetangga menurut kebanyakan ulama tidak mendapatkan syuf’ah. Berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi, menurutnya syuf’ah itu bertingkat-tingkat, pertama adalah partner yang belum dibagi, kemudian partner yang sudah dibagi (Syarik Muqasim) dan terakhir tetangga yang berhimpitan.
Sebagian ulama ada yang mengambil jalan tengah, pendapat ini menetapkan syuf’ah untuk benda-benda bersama seperti jalan, air dan sejenisnya. Pendapat ini menafikan dalam keadaan terbedakannya tiap-tiap milik dengan jalan tidak adanya kebersamaan dalam barang dimiliki, untuk itu mereka beralasan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ashab al-Sunnah dari Jabi r.a. bahwa nabi SAW bersabda:

الجارأحق بشفعة جاره ينتظر بها وإن كان غا ئبا اذا كان طريقهماواحدا
“Tetangga adalah yang paling berhak mendapat syuf’ah milik tetangganya, ia boleh menunggu tetangganya jika ia tidak ada di tempat, apabila memang jalannya (dimana milik mereka berada) satu.”

- Syarat yang kedua adalah Syafi’i meminta dengan segera.
Maksudnya, Syafi’i telah mengetahui penjualan, ia wajib meminta dengan segera jika hal itu memungkinkan. Jika ia telah mengetahuinya, kemudian memperlambat permintaan tanpa adanya uzur (alasan), maka haknya gugur. Alasannya ialah jika Syafi’i memperlambat permintaannya niscaya hal ini berbahaya bagi pembeli karena kepemilikannya terhadap barang yang sudah dibeli tidak mantap dan tidak memungkinkan ia bertindak untuk membangunnya karena takut tersia-sianya usaha dan takut Syuf’ah.
Jika Syafi’i tidak ada atau belum mengetahui penjualan atau tidak mengetahui bahwa memperlambat dapat menggugurkan syuf’ah maka dalam hal ini haknya tidak gugur. Riwayat dari Abu Hanifah bahwa permintaan tidak wajib dengan segera mengetahui , karena Syafi’i memerlukan timbangan dalam persoalan ini, maka berhak khiar seperti khiar dalam jual beli.

- Syafi’i memberikan kepada pembeli sejumlah harga yang telah ditentukan ketika akad, kemudian Syafi’i mengambil Syuf’ah harga yang sama jika jual beli Mitslian atau dengan suatu nilai jika dihargakan.
Dalam satu hadits dari Jabir r.a. yang diriwayatkan oleh Al-Jauzzani, Rasullah bersabda:
هوأحق به بالثمن
“Syafi’i lebih berhak dengan harganya”

Apabila Syafi’i tidak mampu menyerahkan keseluruhan harga, maka gugurlah Syuf’ah.
Mazhab Maliki dan mazhab Hanbali berpendapat bahwa apabila harga ditangguhkan semuanya atau sebagiannya, maka Syafi’i boleh menangguhkannya atau membayar dengan cicil (kredit) sesuai dengan perjanjian ketika aqad, dengan Syarat bahwa syafi’i orang kaya atau ada penjaminnya. Jika tidak demikian, ia wajib membayar Cash (kontan)
- Syafi’i mengambil keseluruhan barang
Maksudnya, jika Syafi’i meminta untuk mengambil sebagian, maka semua haknya gugur. Apabila syuf’ah terjadi antara dua Syafi’i atau lebih, sebagian Syafi’i melepaskannya, maka Syafi’i yang lain harus menerima semuanya. Hal ini dimaksudkan agar benda syuf’ah tidak terpilah-pilah atas pembeli.
3. Masyfu min hu, yaitu orang tempat mengambil syuf’ah
Diisyaratkan pada Masyfu min hu ini bahwa ia memiliki benda terlebih dahulu secara syarikat, contohnya ialah Heri dan Ardians memiliki sebuah rumah syarikat. Heri menjualnya miliknya kepada Helmi, dengan waktu khiarnya hingga tanggal 29 Desember 2010. Kemudian Ardians menjual pula miliknya kepada Muzakkir. Maka dalam hal ini Helmi dapat melakukan tindakan Syuf’ah kepada Muzakkir.

c. Pewarisan Syuf’ah
Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa syuf’ah dapat diwariskan dan tidak batal karena adanya kematian.
Jika seorang berhak memperoleh syuf’ah, kemudian meninggal dunia dan dia dlam keadaan tidak tahu atau belum mengetahui atau ia tahu meninggal tetapi sebelum dapat melakukan pengambilan, maka haknya beralih kepada ahli waris. Alasannya ialah bahwa syuf’ah diqiyaskan kepada irts (warisan)


B. Syirkah
a. Pengertian Syirkah
Syirkah yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih yang menghendaki tetapnya bersama dalam sesuatu usaha atau perdagangan. Artinya dua orang atau lebih berserikat di dalam jumlah harta tertentu, guna memperoleh keuntungan bagi mereka bersama.


Menurut istilah yang dikemukan Fukaha yaitu:
- Menurut Sayyid Sabiq, yang dimaksudnya yaitu “Antara dua orang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan”
- Menurut Muhammad al-syarbini al-Khatib yang dimaksudnya yaitu “ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”
- Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi yaitu “akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu untuk usaha dan membagi keuntungan”

Setelah diketahui definisi kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Syirkah ialah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam berusaha, kemudian keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Dasar hukum syirkah yaitu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Hurairah dari Nabi SAW bersabda:
أناثالث الشريكين مالم يخن احدهماصاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما
“Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lain, maka keluarkan aku darinya”

b. Rukun dan syarat Syirkah
Menurut ulama Hanafiah bahwa rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan kabul ebab ijab kabul (aqad) yang menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakad seperti terdahulu dalam akad jual beli.
Syarikat itu mempunyai lima syarat, yaitu:
1. Dengan modal uang tunai
2. kedua orang atau lebih berserikat sepakat menyerahkan modal mencampurkan antara harta-harta anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaan
3. dua orang atau lebih harus mencampur kedua harta ( sahamnya ), sehingga tak dapat di beda-bedakan satu dari yang lain.
4. seorang di antara mereka mengizinkan teman serikatnya untuk membelanjakan hartanya, kalau serikat itu hanya terdiri dari dua orang.
5. untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang di berikannya.

Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh dan pintar.
Dijelaskan pula oleh Abdurrahman al-Jaziri bahwa rukun syirkah adalah dua orang (pihak) yang berserikat, shighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja. Syarat-syarat syirkah dijelaskan oleh Idris Ahad sebagai berikut:
- Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang mengendalikan harta itu.
- Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
- Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.

c. Macam-macam Syirkah
Menurut Hanafiyah, secara garis besar Syirkah dibagi dua bagian, yaitu Syirkah Milk (perserikatan dalam pemilikan) dan Syirkah ‘Uqud(perserikatan berdasarkan suatu akad). Syirkah milk juga dibagi dua macam: syirkah milk jabar dan syirkah milk ikhtiyar. Syirkah ‘uqud dibagi tiga macam, yaitu syirkah ‘uqud mal, syirkah ‘uqud bil badan dan syirkah bil wujuh. Syirkah ‘uqud bil mal dibagi dua: syirkah ‘uqud bil abdan mufawadhah dan syirkah ‘uqud bil mal ‘inan. Syirkah bil abdan dibagi dua yaitu syirkah bil abdan mufawadhah dan syirkah bil abdan ‘inan. Syirkah ‘uqud bil wujuh dibagi menjadi dua bagian: syirkah ‘uqud bil wujuh mufawadhah dan syirkah ‘uqud bil wujuh ‘inan.
- Syirkah Milk ialah dua orang atau lebih memilikkan suatu benda kepada yang lain tanpa ada akad syirkah
- Syirkah ‘Uqud ialah akad yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam harta dan keuntungan.
- Syirkah al-Jabr ialah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa.
- Syirkah ikhtiar ialah berkumpul dua orang atau lebih dalam pemilikan benda dengan ikhtiar keduanya
- Syirkah bil mal ialah kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan.
- Syirkah bil wujuh ialah dua orang berserikat atau pihak yang tidak harta di dalamnya tetapi keduanya sama-sama berusaha
- Syirkah al-wujuh mufawadhah ialah keduanya termasuk ahli kafalah dan dalam pembelian masing-masing setengah.
- Syirkah al wujuh ‘ain ialah sesuatu ikatan-ikatan yang berkeseimbangan seolah-olah bukan ahli kafalah atau seperti tak ada kelebihan bagi penjual dan pembeli.
Menurut malikiyah, syirkah dibagi beberapa bagian, yaitu al irts, syirkah al ghanimah dan syirkah al mutaba’ain syai’a bainahuma.
- Syirkah al irts ialah berkumpulnya para pewaris dalam memiliki benda dengan cara pewarisan
- Syirkah ghanimah ialah berkumpulnya para tentara dalam pemilikan ghanimah
- Syirkah al mubtaba’ain syai’a bainahuma ialah dua orang atau lebih berkumpul dalam pembelian rumah dan yang lainnya.

Menurut Hanabilah Syirkah itu dibagi dua, yaitu Syirkah Fil Mal dan Syirkah Fil ‘Uqud, menurut mazhab ini syirkah mal ialah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan barang dengan waris, pembeli, pemberian atau lainnya. Syirkah ‘uqud dibagi lima macam, yaitu syirkah ‘inan, syrkah wujuh, syirkah abdan, syirkah mufawadhah dan syirkah mudharabah

d. Cara Membagi Keuntungan dan Kerugian
Membagi keuntungan atau kerugian tergantung besar dan kecilnya modal yang ditanamkan. Cara seperti tabel berikut
Nama Anggota Modal Masing-Masing Jumlah modal Laba Persetase laba
Zulkarnen Rp. 1.500.000 Rp. 6.000.000 Rp. 600.000 1500000:6000.000= 0.25
0.25 X 600.000= 150.000
Delvita Rp. 1.000.000 1.000.000:6.000.000=0.166
0.166 X 600.000= 100.000
Maisarah Rp. 500.000 500.000:6.000.000= 0.083
0.083 X 600.000= 50.000
Muzakkir Rp. 3.000.000 3.000.000:6.000.000 = 0.5
0.5 X 600.000 = 300.000

Jumlah modal masing-masing dibagi dengan jumlah keseluruhan modal kemudian dikali dengan laba (keuntungan).


e. Mengakhiri Syirkah
Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut.
1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta), baik karena gila maupun karena alasan lain.
3. Salah satu meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah sedang berjalan maupun sebab lainnya.
5. salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab syafi’i, maliki dan handali. Hanafi berpendapat bahwa bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh bersangkutan.
6. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemilik sendiri. Apabila harta lenyap setelah percampuran yang tidak bisa dipisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.

BAB III
Penutup

A. Kesimpulan
Syuf’ah ialah hak memiliki sesuatu secara paksa ditetapkan untuk syarik terdahulu atas syarik yang baru disebabkan adanya syirkah dengan penggantian yang dimilikinya, disyariatkan untuk mencegah kemudharatan.
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan.

Syarikat itu mempunyai lima syarat, yaitu:
- Dengan modal uang tunai,
- Kedua orang atau lebih berserikat sepakat menyerahkan modal mencampurkan antara harta-harta anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaan,
- Dua orang atau lebih harus mencampur kedua harta (sahamnya), sehingga tak dapat di beda-bedakan satu dari yang lain,
- Seorang di antara mereka mengizinkan teman serikatnya untuk membelanjakan hartanya, kalau serikat itu hanya terdiri dari dua orang,
- Untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikannya.

Rukun-rukun Syuf’ah
- Masyfu’, yaitu benda-benda yang dijadikan barang syuf’ah
- Syafi’, yaitu orang yang akan mengambil atau menerima syuf’ah
- Masyfu min hu, yaitu orang tempat mengambil syuf’ah

DAFTAR PUSTAKA

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, cet. 3 Jakarta, PT. RajaGrafindo, 2005
Drs. H, Moh. Rifai, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978
Harun, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007

2 komentar:

Helmi suardi said...

tgk nyoe mantap tat ata dron....payah meugure bak dron

zulkarnenjuli said...

peu neupeugah nyan, lagee biasa mantong. loen tuan saban cit ngon inan...